Kota Kupang – Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial FK (30) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri.
Pelaku diamankan petugas di wilayah Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, pada Rabu (4/3/2026) malam. FK sebelumnya sempat menghilang setelah diduga menggadaikan kendaraan tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AH mempekerjakan pelaku sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian. Namun, dalam beberapa waktu terakhir pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi oleh korban.
Kecurigaan korban memuncak pada 20 Februari 2026 setelah mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan dan izin. Menyadari dirinya menjadi korban penggelapan dan mendapati ponsel pelaku sudah tidak aktif, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi serupa.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui nekat menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor,” ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Setelah pelaku diamankan, Unit Jatanras langsung melakukan pengembangan guna melacak keberadaan kendaraan milik korban. Hasilnya, satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digadaikan tersebut diketahui berada di tangan rekan pelaku.
“Anggota kami segera berkoordinasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra ke Mapolresta Kupang Kota. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penggelapan. Kepolisian juga mengimbau para pemilik usaha rental maupun transportasi agar lebih selektif dalam mempekerjakan karyawan guna mencegah kejadian serupa.
Sumber: Tribratanewskupangkota.com
