Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya secara resmi mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus yang menyebabkan meninggalnya Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16 tahun 4 bulan).
Keterangan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Selasa (3/3/2026).
“Kami menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli,” ujar Henry.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM. Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari Terminal Oebufu hingga ke Jalan Samratulangi.
Dalam pengejaran itu, sepeda motor yang dikendarai korban diduga ditendang hingga terjatuh dalam kecepatan tinggi. Insiden tersebut menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Kabidhumas menjelaskan bahwa proses ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap makam kedua korban telah dilakukan pada Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian korban. Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami perubahan, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
“Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial F alias F dan J alias J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Henry.
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan hasil resmi pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang saat itu belum disampaikan kepada masyarakat maupun keluarga korban.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Berkas Segera Dilimpahkan
Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk petunjuk P19.
“Pada tanggal 26 Februari 2026 berkas perkara kembali kami kirimkan ke jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional,” tutup Henry. (*)
