Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua



 

Zonalinenews - Sabu Raijua - Upaya penguatan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat terus dilakukan. Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pelatihan legalitas bagi penganut kepercayaan dan masyarakat adat yang berlangsung di Lopo Napae, Kelurahan Mabba, Kabupaten Sabu Raijua, pada Selasa (14/04), mulai pukul 10.00 WITA.

 

Acara ini berlangsung khidmat namun hangat, dimeriahkan oleh kehadiran berbagai elemen penting. Mulai dari perwakilan pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sabu Raijua, hingga pihak Kepolisian setempat.

 

Turut hadir pula tokoh-tokoh adat terhormat, di antaranya perwakilan Lembaga Adat Liae Bangngu Udu Gopo Ama Rohi Haba, pimpinan Organisasi Kepercayaan Jingitiu Ama Dope Mira Dara, serta para kepala suku dari dua lembaga adat besar, Liae dan Menia.

 

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 orang perwakilan dari lembaga masyarakat hukum adat serta sejumlah tokoh adat. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai hak-hak serta legalitas yang dimiliki oleh komunitas adat dan penganut kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah tersebut.

 

Dalam sesi pembukaan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sabu Raijua, Merry CH Mor, S.ST, menyampaikan sambutannya. Kegiatan juga berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.

 

Perwakilan Kementerian Kebudayaan RI dalam kesempatannya menghimbau agar masyarakat adat senantiasa bersinergi dan berkolaborasi baik dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Beliau juga menegaskan bahwa Organisasi Jingitiu telah terdaftar dan diakui berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016.

 

Sementara itu, perwakilan dari Kementrian Kebudayaan Ibu Rany Banda menjelaskan bahwa Kabupaten Sabu Raijua telah memiliki payung hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2022. Perda ini menjadi dasar pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, khususnya bagi penganut Kepercayaan Leluhur atau Jingitiu.

 

"Prosesi ritual dan aktivitas adat harus mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap masyarakat saat melaksanakan kegiatan yang menyangkut adat dan kepercayaan Jingitiu," tegasnya.

 

Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 280 kabupaten di Indonesia yang telah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat, baik melalui Perda maupun Surat Keputusan Bupati.

 

Secara khusus untuk Kabupaten Sabu Raijua, legalitas bagi penganut kepercayaan Jingitiu telah resmi dan sah ditetapkan pada tahun 2025. Hal ini menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlangsungan budaya dan hak konstitusional warga.(*)