Kota Kupang, 23 April 2026 — Pengamat hukum Drs. Alfons Loemau, SH., M.Si., M.Bus menilai kemenangan praperadilan yang diraih Christofel Liyanto merupakan hal yang wajar, mengingat praperadilan hanya menguji aspek formil dalam proses hukum, bukan menyentuh materi perkara.
Menurut Alfons, putusan tersebut justru menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan kualitas dan ketelitian dalam proses penyidikan, khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus mengacu secara ketat pada prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar hak-hak warga negara.
Alfons menambahkan, putusan ini harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dan berhati-hati dalam proses pengungkapan perkara pidana. Ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan seluruh prosedur hukum dipenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sementara itu, pengadilan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto tidak sah karena melanggar ketentuan dalam KUHAP 2025. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H., dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan sejumlah pelanggaran prosedural, antara lain penyidik tidak memeriksa calon tersangka sebelum menetapkannya, serta menggunakan keterangan saksi dan ahli dari perkara lain sebagai dasar penetapan. Selain itu, surat penetapan tersangka dinilai cacat formil karena tidak memuat uraian singkat perkara dan tidak mencantumkan hak-hak tersangka.
Hakim menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berdampak langsung pada sah atau tidaknya tindakan hukum. Meski demikian, permohonan untuk menyatakan perkara sebagai sengketa perdata ditolak karena berada di luar kewenangan praperadilan.
Putusan ini sekaligus menjadi salah satu implementasi awal KUHAP 2025 dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, yang menuntut penyesuaian serius dari seluruh aparat penegak hukum. (*)
