Kota Kupang , — Peristiwa tragis terjadi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Selasa (21/4/2026) dini hari. Seorang perempuan berinisial AT (38) ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kejadian tersebut berlangsung di belakang sebuah bar yang berada di RT 07 RW 03. Korban diduga menjadi sasaran amukan terduga pelaku JM alias Janur (43), seorang pria yang sehari-hari bekerja serabutan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Situmorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari rasa cemburu pelaku saat melihat korban sedang bekerja. Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja.
“Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul pelaku,” ungkapnya.
Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar, mengambil sebilah pisau, dan menyerang korban. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan autopsi di RS Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang, hingga mengamankan barang bukti dan terduga pelaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap persoalan, termasuk yang dipicu oleh emosi dan kecemburuan, seharusnya dapat diselesaikan secara damai tanpa kekerasan. (*)
