Kupang — Tim kuasa hukum Charles Suan menyatakan keyakinannya terhadap profesionalisme penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menangani kasus dugaan penyebaran video tanpa hak yang menimpa klien mereka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum, Herry Battilleo, saat ditemui pada Jumat malam, 1 Mei 2026, di Mapolda NTT. Ia menegaskan bahwa pihaknya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara objektif dan tuntas dalam mengungkap perkara yang dinilai telah merugikan kliennya secara serius di ruang publik.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran video tanpa izin yang memicu perundungan (bullying) serta komentar negatif terhadap klien kami di media sosial,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, pada hari itu pihaknya kembali mendatangi Polda NTT bersama Charles Suan untuk menyerahkan bukti tambahan, setelah sebelumnya resmi melaporkan kasus tersebut sehari sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anderias Lado, SH, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan menyasar dua orang terlapor yang diduga berperan sebagai sumber awal penyebaran potongan video dan gambar yang kemudian viral di media sosial.
Menurut Anderias, konten yang beredar tersebut telah dikemas dengan framing tertentu yang memicu gelombang komentar negatif hingga berujung pada penghujatan dan serangan terhadap kehormatan kliennya.
“Kami sudah melaporkan dua orang yang diduga sebagai pihak awal penyebaran. Namun untuk detailnya, saat ini belum dapat kami sampaikan ke publik karena menyangkut langkah dan strategi hukum ke depan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Herry Battilleo berharap adanya perhatian serius dari Kapolda NTT terhadap kasus ini. Ia menilai, tanpa penanganan tegas, fenomena penyalahgunaan media sosial yang mengabaikan etika dapat semakin meluas di masyarakat.
“Harapan kami, ada atensi khusus dari Kapolda NTT agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, sehingga etika dalam penggunaan media sosial tetap dijaga,” tutupnya. (*)
