Aman dan Kondusif, Polsek Sabu Barat Kawal Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Perdata Tanah di Raemedia





Zonaline-news.com - Sabu Raijua - 25 Juni 2026 - Suasana khidmat dan damai menyelimuti proses hukum kasus perdata tanah yang terletak di Wuihebo, RT 010 RW 005, Desa Raemedia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Pada Kamis (25/6/2026) siang, Polsek Sabu Barat berhasil mengawal jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang hingga berlangsung aman dan tertib.

 

Sidang Pemeriksaan Setempat ini berkaitan dengan perkara perdata Nomor: 387/Pdt.G/2025/PN Kpg, yang mempertemukan pihak Penggugat, Jibrael Weto, dkk, dengan pihak Tergugat, Uria Lapu, dkk.

 

Sebelum sidang dimulai pada pukul 12.10 WITA, Kapolsek Sabu Barat AKP Muhamad Nawawi, S.H., memberikan Arahan Pimpinan Pasukan (APP) secara humanis namun tegas kepada personelnya. Langkah ini diambil guna memastikan pengamanan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjunjung tinggi ketertiban.

 

Begitu tiba di lokasi, AKP Muhamad Nawawi langsung membaur dan memberikan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada kedua belah pihak yang berperkara serta warga sekitar yang hadir menyaksikan.

 

"Mari kita semua yang hadir menjaga situasi di tempat ini agar tetap aman dan kondusif. Kita taati aturan yang ada dan hormati proses hukum yang sedang berjalan agar kedua belah pihak nantinya memperoleh kepastian hukum yang tetap dan adil," ujar AKP Muhamad Nawawi.

 

Dalam imbauannya, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpancing oleh provokator dan memercayakan seluruh prosesnya kepada keadilan hukum. Pendekatan persuasif ini disambut hangat oleh warga, sehingga suasana di lokasi persidangan tetap tenang tanpa ketegangan.

 

Sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Kupang, Consina Ina Palang Ama, S.H., didampingi Hakim Anggota Sepin Ledi Tanuap, S.H., M.H., dan Florence Katerina, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Yamal Y. Laitera, S.H., M.H.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolsek Sabu Barat IPTU Sahlim, pihak Penggugat bersama Kuasa Hukumnya, Yonatan Tarru Happu, S.H., dan Ian Gilbert Rangga Boro, S.H., M.H., serta pihak Tergugat I, Uria Lapu. Selain itu, hadir pula perwakilan pihak Turut Tergugat yang diwakili Kepala Seksi PPS Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Arlan Marbun, serta Kepala Desa Raemedia, Filemon Hae, yang mendampingi warganya.

 

Agenda persidangan dimulai dari pembukaan resmi oleh Majelis Hakim, pengecekan kehadiran para pihak, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik lokasi perkara secara teliti dan transparan, hingga pembacaan rencana agenda sidang berikutnya.

 

Berkat kesiapsiagaan personel Polsek Sabu Barat di bawah Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin/318/VI/PAM.1.3./2026 yang dikeluarkan oleh Polres Sabu Raijua, seluruh rangkaian kegiatan sidang berakhir pada pukul 12.43 WITA dengan situasi yang sangat aman dan terkendali.

 

Kepatuhan masyarakat Desa Raemedia dan profesionalisme aparat kepolisian dalam pengamanan ini menjadi bukti nyata tingginya kesadaran hukum di wilayah Sabu Raijua. Sinergitas yang baik ini menunjukkan bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai, tertib, dan bermartabat melalui jalur hukum yang sah.(*Rintho Djawa)