![]() |
| Fransisco Bernardo Bessi |
Zonaline-news.com - Kalabahi Senin, 29 Juni 2026. Kuasa Hukum Direktur UD Tetap Jaya, Fransisco Bernardo Bessi, meminta Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor melakukan audit secara menyeluruh dalam proses penghitungan kerugian negara terkait dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, khususnya pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2022–2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul rencana IRDA Alor melakukan pemeriksaan atas permintaan Kejaksaan Negeri Alor sebagai bagian dari lanjutan proses hukum dugaan korupsi tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan suara hasil wawancaranya dengan salah satu media daring dan dikutip radarpantar.com, Minggu (28/6/2026), Fransisco menegaskan bahwa audit harus dilakukan secara objektif, profesional, dan mencakup seluruh penyedia PJU yang terlibat, bukan hanya berfokus pada satu penyedia tertentu.
"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Alor dalam menegakkan hukum. Namun proses audit harus dilakukan secara komprehensif agar seluruh fakta menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang," ujarnya.
Menurut Fransisco, di Kabupaten Alor terdapat sejumlah penyedia PJU yang melakukan pemesanan barang dari pabrik yang berbeda-beda. Karena itu, auditor IRDA diminta mendatangi seluruh pabrik tempat para penyedia melakukan pemesanan guna memperoleh data yang utuh.
"Kalau ingin pemeriksaan yang objektif, semua pabrik tempat penyedia mengorder PJU harus didatangi. Jangan hanya mendatangi pabrik tempat penyedia tertentu. Pemeriksaan harus dilakukan secara utuh," katanya.
Fransisco juga mengungkapkan adanya temuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian auditor. Saat pemeriksaan fisik di lapangan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang dilibatkan Kejaksaan Negeri Alor, pihaknya menemukan adanya PJU yang bukan merupakan pekerjaan kliennya, namun tercantum dalam daftar pemeriksaan.
Ia mencontohkan dugaan pengadaan PJU di Desa Alumang yang, menurutnya, dikerjakan oleh penyedia lain, tetapi disebut hendak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya.
"Harus dipisahkan secara jelas mana pekerjaan yang memang dikerjakan klien kami dan mana yang menjadi tanggung jawab penyedia lain. Jangan sampai pekerjaan yang dikerjakan orang lain justru dibebankan kepada klien kami karena hal itu dapat berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Fransisco berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Alor tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menjalankan audit sehingga hasil pemeriksaan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Menurutnya, audit yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek PJU yang bersumber dari Dana Desa akan menghasilkan kesimpulan yang lebih akurat, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor maupun Kejaksaan Negeri Alor terkait permintaan tersebut. tim Zonalinenews.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua institusi tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Aty)
