DUGAAN PENJUALAN BERAS RUSAK DI SABU RAIJUA, POLISI TERIMA LAPORAN





Zonaline-news.com - Sabu Raijua, 17 Juni 2026 - Kepolisian Resor Sabu Raijua, Polda Nusa Tenggara Timur menerima laporan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen terkait penjualan beras yang dinyatakan rusak dan tidak layak dikonsumsi.

 

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/63/VI/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda Nusa Tenggara Timur dan diterima pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 12.43 WITA.

 

Laporan disampaikan oleh seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mapolsek Hawu Mehara, berinisial M.K, sekaligus sebagai korban dalam peristiwa ini.

 

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada 15 Juni 2026 di Toko UD Anggrek yang beralamat di Jalan Trans Seba, Kelurahan Ledeana, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.

 

Pelapor menjelaskan bahwa ia membeli satu karung beras bermerek “Buah Manis” dengan berat bersih 10 kilogram seharga Rp175.000. Setelah dibawa pulang dan hendak dimasak, ia mendapati beras tersebut dalam kondisi rusak serta tidak layak dikonsumsi.

 

Mencurigai kualitas barang tersebut, pelapor kembali mendatangi tempat pembelian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Di lokasi, ia menemukan stok beras bermerek sama yang masih tersedia di toko juga mengalami kerusakan serupa.

 

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial K.M ini diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 Ayat (1).

 

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah dicatat dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan. Penanganan kasus dilakukan guna melindungi hak konsumen dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.(*Rintho Djawa)