Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

 


Kupang, 2 Juli 2026 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Kupang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.567.652.330, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.029.125.155.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.018.361 batang rokok ilegal6,35 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 21 bal pakaian bekas (ballpress) yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kupang dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerja Bea Cukai Kupang, para Pengusaha Jasa Titipan (PJT), serta aparat penegak hukum, khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, Machbub Dumron, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

"Pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal. Sinergi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terbukti efektif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal serta mencegah masuknya barang larangan, khususnya pakaian bekas yang dapat mengancam industri tekstil dalam negeri," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga barang-barang tersebut kehilangan fungsi dan tidak dapat digunakan kembali.

Bea Cukai Kupang juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta berperan aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi industri dalam negeri, dan menjaga penerimaan negara. (*)