Sengketa Toyota Fortuner, Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penguasaan Kendaraan Tanpa Hak

 



Kupang – Sengketa kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner TRD 4x2 Diesel VNT Turbo Matic tahun 2013 kembali mencuat. Kuasa hukum Rachmat, SE, Marta Yublina Tafuli, SH, melayangkan Somasi I kepada CL terkait dugaan penguasaan kendaraan tanpa hak.


Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (2/7), Marta Tafuli mengatakan pihaknya telah mengirimkan Somasi I bernomor 013/SS/ADV MYT/VI/2026 kepada CL.


Menurut Marta , kendaraan Toyota Fortuner tersebut dibeli pada 8 April 2016 melalui skema kredit dengan uang muka sebesar Rp120 juta dan nilai pembelian Rp365 juta. Disebutkan pula bahwa pembayaran cicilan telah berjalan selama 24 bulan dari total tenor 36 bulan.


Marta menjelaskan, setelah dibeli di Jakarta, kendaraan tersebut dikirim ke Makassar dan disimpan di rumah orang tua Rachmat. Dalam surat somasi juga disebutkan bahwa sekitar September 2017 mobil tersebut diduga diambil secara paksa oleh seorang mantan anggota kepolisian atas perintah CL. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pemberi somasi dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan.


Pihak kuasa hukum juga menyatakan kendaraan tersebut bukan merupakan objek jaminan maupun hak tanggungan pada lembaga pembiayaan atau pihak lain sebagaimana disebutkan dalam somasi. Atas dasar itu, mereka meminta agar kendaraan segera dikembalikan kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik yang sah.


Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender kepada Cristofel Liyanto untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah atau mediasi. Apabila tidak ada respons hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pemberi somasi menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)