Zonalinenews.com - Kalabahi 30 Juni 2026. Tim Kuasa Hukum dari Firma Hukum Poros & Co. menyatakan menghentikan pendampingan hukum terhadap terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru dalam perkara dugaan pemalsuan identitas pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cynthiche Vanessa Tuhuteru merupakan mantan istri mantan Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chrismas, yang kini berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Perkara Nomor 11/Pid.B/2026/PN.Klb tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kalabahi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Keputusan menghentikan pendampingan hukum disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani Tres Priawati, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Poros & Co., tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa sebelum mengakhiri pendampingan, tim kuasa hukum telah menyelesaikan penyusunan materi pledoi sebagai bagian dari pembelaan terhadap terdakwa.
Menurut Tres Priawati, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan profesional. Ia menyatakan, salah satu alasan penghentian pendampingan adalah tidak terpenuhinya komitmen yang sebelumnya disepakati terkait operasional penanganan perkara antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyatakan selama proses pendampingan terdapat pihak ketiga yang mengaku mewakili keluarga terdakwa, namun bukan bagian dari tim kuasa hukum.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa, menurut Tim Kuasa Hukum, pihak tersebut melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk meminta salinan digital surat tuntutan. Tim Kuasa Hukum juga menyatakan pihak tersebut meminta agar naskah pledoi yang telah disusun diserahkan kepada perwakilan keluarga terdakwa.
Menurut Tim Kuasa Hukum, kondisi tersebut dinilai telah memasuki ranah teknis pendampingan hukum dan berpotensi mengganggu independensi profesi advokat serta mengaburkan garis tanggung jawab dalam penanganan perkara.
"Hubungan antara advokat dan klien harus dilandasi kepercayaan, komunikasi yang jelas, serta penghormatan terhadap independensi profesi. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak lagi terjaga, maka kelanjutan pendampingan hukum tidak lagi dapat dilakukan secara profesional," demikian kutipan pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Poros & Co. menyatakan mengakhiri hubungan kuasa dengan terdakwa terhitung sejak 30 Juni 2026.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan tetap menghormati hak terdakwa untuk menunjuk kuasa hukum lain atau menentukan sendiri langkah pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers yang sama, Tres Priawati menyatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun materi pledoi yang telah dipersiapkan.
"Kami tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara maupun materi pembelaan yang telah kami siapkan," tulisnya.
Siaran pers tersebut ditutup dengan penegasan bahwa keputusan menghentikan pendampingan hukum disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi advokat, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Hingga berita ini di0ublikasikan , ZONALINENEWS.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Cynthiche Vanessa Tuhuteru maupun pihak keluarga terkait pernyataan Tim Kuasa Hukum tersebut. Apabila tanggapan telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab. (*)
