Ayah di TTS Beri Miras ke Bayi 11 Bulan, Polres TTS Amankan Pelaku

 Kasat Reskrim I Wayan Pasek Suja



TTS, - Jagat maya, khususnya warga TTS dan sekitarnya, dihebohkan dengan beredarnya sebuah video pendek yang memperlihatkan tindakan tidak pantas seorang ayah yang memberikan seteguk minuman keras kepada bayinya yang baru berusia 11 bulan. Video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat.



Menindaklanjuti video tersebut sekaligus memastikan keselamatan sang anak, pihak Polres Timor Tengah Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat ke lokasi kejadian di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada Rabu (11/02/2026).



Kapolres TTS Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana membenarkan bahwa pelaku berinisial JNK, yang berprofesi sebagai sopir, telah diamankan.



Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu JNK menggendong anaknya, KIK (11 bulan), sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Dalam tindakan iseng, JNK memberikan sedikit minuman tersebut kepada anaknya. Aksi itu direkam oleh rekannya, MK, dan kemudian diunggah hingga menjadi viral.



“JNK mengaku hanya berniat bercanda. Namun tindakan tersebut jelas membahayakan anak,” ujar AKP Wayan Pasek, Jumat (13/02/2026).


Pengamanan Pelaku dan Barang Bukti. Hanya berselang beberapa jam, tim Buser Satreskrim Polres TTS berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 15.00 WITA, JNK ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa minuman keras yang digunakan dalam video tersebut.

“Kami bergerak cepat ke TKP untuk meredam reaksi masyarakat yang mulai memanas di media sosial. Saksi MK yang merekam video juga telah dimintai keterangan secara intensif,” tegas Kasat Reskrim.



Polres TTS mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana dalam mengasuh anak dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan demi alasan candaan atau konten media sosial.



Kasat Reskrim menegaskan bahwa keselamatan anak adalah tanggung jawab utama orang tua, dan tindakan seperti yang terekam dalam video tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. (*) 


Sumber Tribratanewstts.com-