ZONALINE - NEWS, - SABU RAIJUA - Pada hari Senin tanggal 27 April 2026, pukul 11.00 wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Garam Curah pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua TA.2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Pelimpahan berkas perkara atas nama 3 terdakwa berinidisial (A .T), (Y .A .A.), dan (C. T).
Pelimpahan perkara ke Pengadilan dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua S.Hendrik Tiip,SH yang juga selaku Penuntut Umum dalam perkara ketiga terdakwa.
Benar hari ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara untuk 3 orang terdakwa dan 85 barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a , huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.336.200.000 sesuai audit dari Auditor Profesional.
Demikian di sampaikan Hendrik Tiip,SH saat di temui di Pengadilan Tipikor Kupang.(*Rintho Djawa)
