OLEH : DRS.IBRAHIM. SH
(MANTAN KEPALA LAPAS).
Sebelum memasuki proses tahap penyelidikan atas suatu tindak pidana terlebih dahulu membuat laporan polisi (LP).
Apa itu laporan polisi ?Laporan polisi adalah serangkaian kegiatan pengaduan seseorang mengenai adanya dugaan tindak pidana, laporan ini menjadi dasar hukum bagi kepolisisan untuk memulai penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah laporan diterima, pelapor berhak menerima Surat Tanda Terima laporan (STTL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauhmana polisi memproses perkara yang dilaporkan, baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tahapan tahapan yaitu ; Penyelidikan, Gelar perkara dan Penyidikan.
Memahami perbedaan tahapan ini sangat penting agar masyarakat mengetahui haknya dan memahami mengapa suatu perkara belum tentu langsung berujung pada penetapan tersangka, oleh karena itu mari simak penjelasan berikut ini.
TAHAPAN PENYELIDIKAN.
Penyelidikan adalah tahapan awal dalam
proses penegakan hukum pidana, dengan tujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana atau bukan.
Dari hasil penyelidikan menjadi dasar untuk memutuskan apakah perkara layak
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, Penyelidik mempunyai wewenang antara lain:
1.Menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana
baik secara tertulis maupun melalui media
telekomunikasi atau media elektronik.
2.mencari, mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
3.menghentikan seseorang yang dicurigai serta memeriksa identitasnya.
4.Melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas atau rujukan bagi perempuan dan kelompok rentan.
5.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik juga dapat melakukan tindakan tertentu seperti :
a.penangkapan.
b.penggeledahan.
c.penyitaan, dan
d.penahanan , untuk kepentingan penyidikan.
Salah satu pembaharuan penting dalam KUHAP baru adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai metode penyelidikan.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), penyelidikan dapat dilakukan melalui:
-Pengolahan tempat kejadian perkara (TKP).antara lain ;
-pengamatan.
-wawancara.
-pembuntutan.
-penyamaran.
-pembelian terselubung.
-penyerahan di bawah pengawasan.
-pelacakan.
-penelitian dan analisis dokumen.
-mendatangi atau mengundang seseorang untuk memperoleh keterangan.
-kegiatan lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
KUHAP baru juga mewajibkan penyelidik menyusun rencana penyelidikan sebelum bertindak.
Menurut Pasal 17, rencana tersebut sekurang-kurangnya memuat:
-surat perintah penyelidikan.
-identitas penyelidik.
-objek dan sasaran penyelidikan.
-metode yang akan digunakan.
-waktu pelaksanaan, dan
-kebutuhan anggaran lainnya.
Dengan tujuannya, agar setiap penyelidikan dilakukan secara terencana, profesional serta dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah penyelidikan selesai, penyelidik wajib membuat laporan tertulis kepada penyidik.
Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat:
-tempat dan waktu.
-kegiatan penyelidikan.
-hasil penyelidikan.
-hambatan dan pendapat atau saran.
TAHAPAN GELAR PERKARA.
Salah satu perubahan penting dalam UU no.20 tahun 2025 tentang KUHAP adalah dimasukkannya gelar perkara sebagai bagian dari proses hukum, jika sebelumnya gelar perkara hanya dikenal sebagai mekanisme internal kepolisian,kini keberadaannya memiliki dasar hukum langsung dalam undang undang.
Apa itu Gelar perkara?
Gelar perkara adalah :
Forum yang dilaksanakan oleh penyidik,untuk membahas hasil penyelidikan atau penyidikan guna memperoleh kesimpulan hukum secara objektif
berdasar fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Tujuan utamanya adalah;
Agar keputusan penyidik tidak didasarkan pada pendapat pribadi, melainkan pada hasil pembahasan yang peofesional, transparan, dan akuntabel.
Pasal 19 KUHAP.
ayat 1.
Gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dilaksankan oleh penyidik untuk memutuskan apakah peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
ayat 2.
Apabila hasil gelar perkara menyatakan terdapat tindak pidana,penyidik wajib menindaklanjuti ketahap penyidikan.
ayat 3.
Apabila hasil gelar perkara menyatakan bukan tindak pidana,penyidik menghentikan penyelidikannya.
ayat 4.
Apabila merupakan tindak pidana tetapi bukan menjadi wewenang penyidik tersebut, perkara dilimpahkan kepada instansi yang berwenang.
Pasal 62 KUHAP.
-Mengatur gelar perkara pada tahap koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
-Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai kelengkapan hasil penyidikan.
-Dihadiri oleh penyidik, pengawas penyidik,penuntut umum, pengawas penuntut umum, dan ahli apabila diperlukan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 6 thn 2019 tentang penyidikan tindak pidana, mengatur tata cara teknis pelaksanaan gelar perkara meliputi :
-Pengertian dan tujuan gelar perkara.
-Jenis gelar perkara (biasa dan khusus).
-Peserta gelar perkara.
-Tata cara pelaksanaan gelar perkara.
-Administrasi gelar perkara.
-Tindak lanjut hasil gelar perkara.
Pengaturan gelar perkara diatur dalam Bab.1V al.
-Pasal 31 ttg jenis gelar perkara.
-Pasal 32 ttg gelar perkara biasa.
-Pasal 33 ttg gelar perkara khusus.
-Pasal 34 ttg peserta gelar perkara.
-Pasal 35 ttg Tata cara pelaksanaan gelar perkara.
-Pasal 36 ttg Administrasi dan hasil gelar perkara.
Jenis gelar perkara:
1.Gelar perkara biasa.
Dilaksanakan untuk :
-Menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
-Menetapkan tersangka.
-Penghentian penyidikan.
-Pelimpahan perkara.
-Memecahkan kendala dalam penyidikan.
Gelar perkara khusus.
Dilaksanakan apabila terdapat keadaan tertentu, misalnya:
-Adanya keberatan dari pelapor atau terlapor terhadap proses penyidikan.
-Perkara menjadi perhatian masyarakat.
-Terdapat dugaan penyimpangan dalam penyidikan.
-Terdapat perintah dari atasan atau fungsi pengawasan untuk dilakukan evaluasi.
Gelar perkara bertujuan untuk :
-Menjamin profesionalitas penyidik.
-Mewujudkan kepastian hukum.
-Mencegah kesalahan dalam menentukan status perkara.
-Memastikan seluruh alat bukti telah dianalisis.
-Menjadi mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.
Apakah semua laporan polisi harus melalui gelar perkara?..
Dalam pasal 19 KUHAP mengatakan bahwa setiap hasil penyelidikan harus diputuskan melalui gelar perkara untuk menentukan status peristiwa.
Artinya, sepanjang suatu laporan polisi diproses melalui tahapan penyelidikan, hasil penyelidikan tersebut menjadi objek gelar perkara sebelum diputuskkan apakah :
-Dilanjutkan ke penyidikan.
-Dihentikan karena bukan tindak pidana, atau
-Dilimpahkan kepada instansi lain yang berwenang.
Yang menjadi pertanyaan, apakah gelar perkara sama dengan penetapan tersangkah ??..
-Pada tahap penyelidikan, gelar perkara hanya menentukan status peristiwa.
-Penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Namun dalam praktek penyidikan juga dikenal gelar perkara, yang bertujuan mengevaluasi kelayakan penetapan tersangka.
Gelar perkara penting bagi pelapor guna memberikan jaminan bahwa :
-Laporan tidak dinilai secara sepihak.
-Keputusan penyidik didasarkan pada hasil penyidikan.
-Terdapat mekanisme evaluasi sebelum perkara dihentikan atau dilanjutkan.
Jadi dengan demikian gelar perkara merupakan instrumen penting untuk mewujudkan akuntabilitas penyidikan.
TAHAPAN PENYIDIKAN:
Penyidikan bertujuan untuk; Mencari dan
mengumpulkan alat bukti,
untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Definisi ini terdapat dalam Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2025.tentang KUHAP.
Artinya, ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik telah memiliki dasar bahwa terdapat dugaan tindak pidana yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 6 KUHAP penyidik terdiri atas:
1.Penyidik Polri;
2.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3.Penyidik tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang.
KUHAP baru menegaskan bahwa :
Penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana,
kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.
Pasal 7 KUHAP menyebutkan Penyidik memiliki kewenangan antara lain:
-Menerima laporan atau pengaduan.
-mencari dan mengumpulkan alat bukti.
-melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
-memeriksa identitas seseorang.
-mencari dan menetapkan tersangka.
-melakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP. -memanggil saksi, ahli, dan tersangka.
-menghentikan penyidikan.
-menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif apabila memenuhi syarat, dan melakukan tindakan lain yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24 KUHAP.
Penyidikan dapat dihentikan apabila, antara lain:
-tidak terdapat cukup alat bukti.
-peristiwa tersebut bukan tindak pidana.
-dihentikan demi hukum
-telah ada putusan berkekuatan hukum tetap
terhadap perkara yang sama.
-kedaluwarsa.
-tersangka meninggal dunia.
-pengaduan dicabut pada delik aduan.
-perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Perbedaan yang mendasar antara penyelidik dan penyidik, tsb adalah :
-Penyelidikan bertujuan untuk;
-Mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
-Belum berorientasi pada penetapan tersangka.
-Berakhir dengan gelar perkara.
Penyidikan bertujuan untuk; -Mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka.
-Dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
-Berakhir dengan pelimpahan perkara kepada penuntut umum atau penghentian penyidikan.
SEMOGA BERMANFAAT UTK KITA SEMUA DAN MENDAPAT WAWASAN PENGETAHUAN.Aamiin...
