Advokat Marta Tafuli Tempuh Langkah Hukum atas Dugaan Penghinaan Saat Persidangan





KUPANG — Dugaan penghinaan terhadap seorang advokat terjadi saat persidangan berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.


Peristiwa tersebut diduga terjadi saat agenda pemeriksaan saksi dalam suatu perkara yang menghadirkan YS sebagai Kuasa Hukum Penggugat. Menurut Marta Tafuli, dalam persidangan tersebut YS diduga melontarkan kata yang dinilai menghina dirinya.

Hal tersebut disampaikan Marta saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (22/8/2026).



Menurut Marta, perkataan yang diduga dilontarkan YS dalam persidangan tersebut merupakan sikap yang tidak terpuji serta tidak mencerminkan etika dan profesionalitas seorang advokat.


Marta mengaku merasa tersinggung dan direndahkan setelah diduga disebut dengan kata yang tidak pantas, yakni “bod*k”, ketika proses persidangan sedang berlangsung.


“Ungkapan ‘bod*k’ itu merupakan bentuk penghinaan verbal yang sangat merendahkan martabat saya sebagai seorang pengacara,” ujar Marta.



Menurut Marta, profesi advokat memiliki aturan etik yang harus dijunjung tinggi, termasuk kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.



Ia menilai pernyataan yang bersifat merendahkan pribadi, terlebih jika disampaikan dalam ruang persidangan, berpotensi mengganggu ketertiban proses persidangan dan bertentangan dengan prinsip profesionalitas serta kehormatan profesi advokat.


Marta juga menilai perselisihan yang terjadi dalam proses persidangan semestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dan mekanisme yang tersedia, bukan melalui ucapan yang berpotensi merendahkan martabat pihak lain.

Atas dugaan tindakan tersebut, Marta menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap YS. 


Langkah itu, menurutnya, dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kehormatan dirinya sebagai seorang advokat.

Selain menempuh jalur hukum, Marta juga menyatakan akan menyurati organisasi advokat tempat YS bernaung. Menurut dia, dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Advokat tersebut juga perlu menjadi perhatian organisasi profesi.



Marta berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.(*)