KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha pada, 13 Juli 2026 lalu di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu NTT yang menyebabkan Dokter Icha nekat mengakhiri hidupnya.
Ketiga oknum anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Veronika Lake dari Partai PDI Perjuangan, Teres Lasaka dari Partai Golkar dan Nobertu Bani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Direktur Reserse Kriminal Umum PoldaNTT, Kombes Ricardo Kondrat Yusuf mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT dan memeriksa sebanyak 51 orang saksi dan meminta keterangan dari sejumalah ahli serta pemeriksaan dari digital forensik Mabes Polri, maka Tim Join Investigasi Polda NTT bersepakat atau menyimpulkan bahwa proses penyidikan yang dilaksanakan bisa dinaikan status terlapor ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus Dokter Icha.
"Dari empat terlapor itu kami menyepakati tiga terlapor yang kita bisa buktikan untuk meningkatkan status mereka sebagai tersangka, yaitu TL, NB dan VL. Dendangkan untuk terlapir MMN sorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab TTU dari hasil gelar perkara belum ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ricardo Kondrat Yusuf pada saat konferensi pers di Ruang Humas Polda NTT, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kombes Ricardo ketiga oknum anggota DPRD TTU tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 7 tahun penjaran.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terancam hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Sementar itu, rencananya pekan depan, pihak polisi akan memanggil kembali ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
