Diduga Terjadi Penganiayaan dan Perusakan Saat Pengukuran Batas Tanah di Oesao, Warga Lapor Polisi





KUPANG – Perselisihan terkait batas tanah di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, berujung pada laporan polisi. Seorang warga bernama Samuel Fangidae melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dan perusakan ke SPKT Polres Kupang.



Samuel didampingi kuasa hukumnya dari LBH Surya NTT, yakni Fasri Ferroh, S.H., dan Evan A.Y. Ingunau, S.H.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/302/VIII/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.


Dalam laporan tersebut, Samuel melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di depan rumahnya, Kelurahan Oesao, RT 039/RW 007, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.


Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, Samuel bersama pihak yang dilaporkan dan Ketua RT 039 Kelurahan Oesao, Otniel Polin, sedang melakukan kegiatan pengukuran atau penetapan batas tanah.

Namun, proses pengukuran tersebut kemudian diwarnai perdebatan antara Samuel dan pihak terlapor terkait batas tanah yang sebelumnya telah ditentukan oleh pemilik lahan.


Perselisihan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Samuel. Selain dugaan penganiayaan, dalam laporan polisi juga disebut adanya dugaan perusakan.


Atas kejadian tersebut, Samuel kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Surat tanda terima laporan tersebut ditandatangani oleh Samuel Fangidae selaku pelapor dan pihak SPKT Polres Kupang pada 6 Agustus 2026.


Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan

Kuasa hukum Samuel, Fasri Ferroh, S.H., menyayangkan lambatnya tindak lanjut kepolisian terhadap laporan yang telah diajukan kliennya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.


“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Pelapor menyayangkan lambatnya tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan polisi yang telah kami ajukan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Fasri.



Menurut Fasri, klasifikasi tindak pidana ringan dalam KUHP baru bukan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat.


“Kita harus memahami bersama bahwa klasifikasi tindak pidana ringan dalam KUHP baru diciptakan untuk restrukturisasi sanksi dan efisiensi peradilan, bukan menjadi pembenaran atas pengabaian laporan masyarakat,” katanya.



Ia mengatakan, kliennya telah menempuh jalur hukum dengan mendatangi kepolisian sebagai bentuk kepercayaan terhadap negara dan proses penegakan hukum.

Namun, menurutnya, sikap pasif dan penundaan tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persoalan baru.


“Klien kami telah mendatangi kantor kepolisian sebagai bentuk kepercayaan pada negara dan penegakan hukum. Namun, sikap pasif dan penundaan tanpa kepastian ini justru berpotensi memicu terjadinya aksi ‘main hakim sendiri’ (eigenrichting) akibat kebuntuan akses keadilan,” ungkap Fasri.



Atas dasar itu, pihaknya mendesak penyidik maupun penyelidik yang menangani perkara tersebut untuk segera melakukan sejumlah langkah.



Pertama, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) secara transparan. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan tanpa mengulur waktu.



Minta Perkara Ditangani Secara Transparan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Evan A.Y. Ingunau, S.H., meminta agar dugaan perkara tersebut mendapat penanganan serius dari pihak kepolisian.



Menurut Evan, pengukuran batas tanah yang semestinya dilakukan melalui musyawarah justru berujung pada dugaan kekerasan fisik.

“Kami menyampaikan peristiwa ini agar mendapat penanganan serius dari pihak kepolisian. Pengukuran batas tanah yang seharusnya berjalan musyawarah justru berujung kekerasan fisik,” ujar Evan.

Ia menegaskan bahwa apabila benar terjadi pemukulan terhadap warga yang sedang berupaya menyelesaikan persoalan secara tertib, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum.



Evan meminta Polres Kupang untuk memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, memeriksa pihak terlapor serta saksi-saksi, dan mengumpulkan seluruh bukti yang relevan, termasuk keterangan medis terkait kondisi korban.



“Kami meminta Polres Kupang untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.



Pihak kuasa hukum berharap persoalan batas tanah tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.

Mereka juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara melalui jalur hukum yang berlaku.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan yang disampaikan pelapor. Demikian pula, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada kewenangan pihak kepolisian.(*)