Kota Kupang, Rabu 15 April 2026 — Penyuluhan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perjudian digelar di Kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.
Lurah Oebobo, Jhon Purba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga masih kerap terjadi di wilayahnya. Bahkan, sejumlah kasus sering dilaporkan kepada pihak kelurahan dan biasanya diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan Babinkamtibmas.
“Selama ini RT dan RW sering menangani persoalan KDRT, namun dalam praktiknya masih banyak yang belum memahami aspek hukum secara mendalam. Dengan adanya penyuluhan ini, kami berharap ada penambahan ilmu dan pemahaman hukum bagi para aparat kelurahan dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya praktik perjudian di wilayah Kelurahan Oebobo, seperti judi sabung ayam dan permainan tradisional seperti kuru-kuru. Menurutnya, fenomena tersebut sempat melibatkan berbagai kalangan, termasuk anak muda.
“Kami melihat perjudian dan kekerasan rumah tangga cukup banyak terjadi. Namun, kami bersyukur sebagian masyarakat yang sebelumnya terlibat kini mulai berubah dan meninggalkan kebiasaan tersebut,” tambahnya.
Selain memberikan. sambutan Lurah Jhon Purba juga membuka secara resmi kegiatan tersebut
Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada pihak Kelurahan Oebobo yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Lurah Oebobo serta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, juga kepada seluruh masyarakat yang hadir. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa LBH Surya NTT merupakan lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dan terus berfokus pada pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Oebobo semakin memahami konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga maupun praktik perjudian, serta mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan secara hukum. (*)
