Kota Kupang – Bank NTT resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Kupang, Kamis (30/7/2026).
Direktur Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas perbankan.
Menurut Charlie, sebagai lembaga keuangan, Bank NTT tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan aspek perdata, tata usaha negara, maupun penyelesaian kredit bermasalah.
"Di dunia perbankan, persoalan hukum selalu ada. Karena itu kami bersyukur dapat memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan. Kehadiran Kejaksaan bukan hanya mendukung langkah-langkah hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan legal opinion agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai ketentuan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan Kejaksaan memiliki peran penting dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, penyelamatan aset bank, hingga pemberian pertimbangan hukum terhadap berbagai kebijakan manajemen.
Charlie mengungkapkan, kolaborasi serupa selama ini telah membantu Bank NTT menyelamatkan sejumlah aset yang sempat bermasalah, termasuk aset di Surabaya yang berhasil kembali menjadi milik Bank NTT melalui proses hukum.
"Keberhasilan penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari dukungan dan kerja keras Kejaksaan. Ini menjadi bukti bahwa kolaborasi seperti ini memberikan manfaat nyata bagi bank," katanya.
Selain membantu penyelesaian persoalan hukum dengan nasabah, lanjut Charlie, pendampingan Kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sehingga seluruh proses bisnis Bank NTT berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kerja sama ini memiliki dua sisi. Selain membantu penyelesaian persoalan dengan nasabah, kami juga mendapatkan pengawasan dan pendampingan agar tata kelola internal tetap sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bank NTT melalui pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga pemberian legal opinion, legal assistance, penyelamatan aset, penyelesaian kredit bermasalah, hingga perlindungan terhadap berbagai bentuk perjanjian kerja sama yang dijalankan Bank NTT.
"Apabila terdapat persoalan hukum, tagihan, penyelamatan aset, maupun kredit bermasalah, silakan disampaikan kepada kami. Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Roch.
Ia menambahkan, Kejati NTT juga akan memberikan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan sehingga potensi penyimpangan maupun kebocoran dapat dicegah sejak dini.
Melalui sinergi tersebut, Kejati NTT berharap tata kelola Bank NTT semakin kuat, mampu mengikuti dinamika industri perbankan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)
