KUPANG, 27 Juli 2026 – Kelangkaan minyak tanah bersubsidi kembali dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di Kota Kupang dan sekitarnya. Kondisi tersebut memicu antrean panjang warga di sejumlah agen penyalur dan berdampak pada aktivitas rumah tangga maupun pelaku usaha kecil yang masih bergantung pada minyak tanah sebagai bahan bakar utama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mulai mengantre sejak pagi hari dengan membawa jerigen untuk memperoleh minyak tanah bersubsidi. Sebagian masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan pasokan, sementara harga jual di tingkat eceran disebut mengalami kenaikan dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Organisasi masyarakat sipil PIAR-NTT menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola distribusi energi bersubsidi di daerah. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (27/7), PIAR-NTT menyebut kelompok yang paling terdampak adalah ibu rumah tangga, karena harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre demi memenuhi kebutuhan memasak keluarga.
Selain itu, PIAR-NTT menyatakan bahwa tingginya harga gas elpiji non-subsidi membuat sebagian masyarakat tidak memiliki alternatif lain selain tetap bergantung pada minyak tanah. Organisasi tersebut juga mengklaim bahwa sejumlah keluarga terpaksa kembali menggunakan kayu bakar untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Dalam pernyataannya, PIAR-NTT mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi. Organisasi itu menyoroti adanya perbedaan antara informasi mengenai ketersediaan stok dengan kondisi yang mereka sebut terjadi di lapangan, termasuk dugaan penjualan di atas HET dan kemungkinan penyimpangan distribusi. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.
PIAR-NTT juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Pertama, meminta segera dilaksanakan operasi pasar minyak tanah bersubsidi secara langsung di kawasan permukiman padat penduduk untuk memperluas akses masyarakat. Kedua, mendesak aparat penegak hukum menindak agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan penimbunan atau menjual di atas ketentuan HET sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, meminta transparansi data kuota minyak tanah bersubsidi serta evaluasi distribusi agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik, menyatakan bahwa apabila pasokan minyak tanah tidak kembali normal dalam waktu 3 x 24 jam, pihaknya bersama aliansi ibu rumah tangga dan mahasiswa berencana menggelar aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk tuntutan atas akses energi bagi masyarakat. (*)
