Pria 67 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Oebufu, Polisi Gerak Cepat Tangani

 

 




KOTA KUPANG – Personel gabungan Polsek Kota Raja bersama Tim Inafis Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (23/7/2026) malam.

Laporan diterima sekitar pukul 21.15 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket Polsek Kota Raja, Tim Inafis Polresta Kupang Kota, serta Perwira Pengawas (Pamapta) langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penanganan awal sesuai prosedur.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa respons cepat dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan TKP, sterilisasi area dengan garis polisi, serta berkoordinasi dengan pengurus RT setempat dan pihak keluarga korban," ujar AKP Leyfrids.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui merupakan pria berusia 67 tahun yang diduga mendadak tidak sadarkan diri dan terjatuh di dalam kamar kos usai beraktivitas. Saksi yang berada di lokasi segera meminta bantuan warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah pihak keluarga dan Ketua RT tiba di lokasi, Tim Inafis Polresta Kupang Kota melakukan olah TKP secara menyeluruh. Selanjutnya, sekitar pukul 23.08 WITA, jenazah dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis luar atau Visum et Repertum.

Kapolsek Kota Raja menyampaikan bahwa keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta melengkapi administrasi penanganan perkara.

Saat ini, penanganan lanjutan dilakukan oleh piket Pamapta bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Kupang Kota. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat untuk menyelesaikan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (*Tribtaranewskupangkota.com)