Kota Kupang – Oknum advokat di Kota Kupang berinisial YS enggan memberikan komentar ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (26/8/2026).
YS ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait tudingan dugaan penghinaan terhadap sesama advokat, Marta Tafuli, SH, yang disebut terjadi saat persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sebelumnya, Marta Tafuli SH mengungkapkan dugaan penghinaan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (22/8/2026). Menurut Marta, peristiwa itu terjadi saat agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh YS selaku kuasa hukum penggugat.
Dalam keterangannya, Marta menyebut YS diduga melontarkan kata yang dinilainya sebagai penghinaan verbal terhadap dirinya.
Marta mengaku tersinggung dan merasa direndahkan setelah diduga disebut dengan kata yang tidak pantas ketika proses persidangan sedang berlangsung.
“Ungkapan ‘bod*k’ itu merupakan bentuk penghinaan verbal, sangat menghina martabat saya sebagai seorang pengacara,” ujar Marta.
Menurut Marta, profesi advokat memiliki aturan etik yang harus dijunjung tinggi, termasuk kewajiban menjaga kehormatan, martabat, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Ia menilai ucapan yang bersifat merendahkan pribadi, terlebih jika disampaikan di ruang persidangan, berpotensi mengganggu ketertiban proses peradilan dan tidak mencerminkan profesionalitas seorang advokat.
Marta juga berpandangan bahwa setiap perselisihan dalam proses persidangan semestinya disampaikan melalui argumentasi hukum dan mekanisme yang tersedia, bukan melalui ucapan yang berpotensi merendahkan martabat pihak lain.
Atas dugaan tersebut, Marta menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap YS. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus menjaga kehormatan dan martabatnya sebagai seorang advokat.
Selain menempuh jalur hukum, Marta juga menyatakan akan menyurati organisasi advokat tempat YS bernaung. Hal itu dilakukan untuk meminta perhatian organisasi terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Sementara itu, ketika ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu (26/8/2026), YS belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tudingan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak YS sekaligus memberikan ruang bagi yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan Marta.
(*)
