KUPANG — Warga Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Grace Singly dan Hendro Singly mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Koperasi Merah Putih yang disebut berkaitan dengan seorang oknum berinisial D.
Menurut pengakuan korban, uang tersebut disetorkan pada 5 Agustus 2025. Namun, hingga Selasa, 11 Agustus 2026, dana yang mereka klaim sebagai uang pribadi itu belum dikembalikan.
Korban juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status maupun perkembangan penyelesaian dana tersebut.
Hal itu disampaikan Grace Singly dalam jumpa pers yang digelar di Kota Kupang, Selasa (11/8/2026).
Grace mengatakan, berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan telah dilakukan. Ia mengaku berulang kali menghubungi oknum D guna meminta penjelasan sekaligus menanyakan pengembalian dana.
Komunikasi, lanjut Grace, juga telah dilakukan dengan pihak keluarga, termasuk istri dari oknum D. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.
“Sudah sering sekali saya hubungi, bahkan anggota keluarganya termasuk istrinya juga sudah saya hubungi, tapi sama sekali tidak ada respons,” ujar Grace.
Selain melakukan komunikasi secara langsung, korban mengaku telah mendatangi sejumlah instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari kepastian mengenai keberadaan serta status dana Rp10 juta tersebut.
Namun, hingga kini, korban menyatakan belum memperoleh jawaban yang dianggap memadai.
Karena upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, korban kemudian menyampaikan somasi secara terbuka kepada oknum D.
Melalui somasi tersebut, korban meminta agar dana sebesar Rp10 juta dikembalikan secara utuh tanpa adanya pemotongan.
Korban memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada oknum D untuk menyelesaikan persoalan tersebut, terhitung sejak persoalan itu dipublikasikan.
“Harapan saya untuk oknum D ini bisa segera mengembalikan uang saya secara utuh, paling lambat dalam waktu tujuh hari sejak masalah ini saya publikasikan,” tegas Grace.
Grace menyatakan, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat iktikad baik maupun pengembalian dana, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak berinisial D mengenai tudingan tersebut maupun tuntutan pengembalian dana yang disampaikan korban.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.(*)
