KUPANG, NTT — Nama Herry F.F. Battileo, S.H., M.H., dikenal dalam kiprahnya di bidang hukum dan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Berbekal pengalaman panjang sebagai advokat sekaligus pegiat pers, Herry aktif berada di sejumlah organisasi profesi dan lembaga yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta insan pers.
Saat ini, Herry dipercaya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, serta memimpin organisasi perusahaan pers di tingkat Provinsi NTT sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perusahaan Pers Provinsi NTT.
Selain itu, Herry juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT. Dalam berbagai aktivitas organisasi tersebut, ia kerap menyampaikan pandangan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kiprah tersebut membuat aktivitas Herry bersinggungan langsung dengan dinamika perkembangan media siber di NTT. Isu yang disuarakannya tidak hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi juga menyentuh persoalan kebebasan pers, profesionalisme media, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Herry juga kerap menyoroti persoalan perlakuan terhadap media independen yang telah berbadan hukum. Menurut pandangannya, status verifikasi Dewan Pers tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran dalam menilai profesionalisme maupun legalitas sebuah perusahaan media.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari perhatian Herry terhadap keberadaan media lokal dan perkembangan media digital di NTT. Baginya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim pers yang sehat.
Keterlibatan Herry dalam dunia hukum sendiri bukannya sesuatu yang baru. Ia telah menjalani berbagai aktivitas bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat di NTT.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry turut terlibat dalam pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk masyarakat kurang mampu. Lembaga tersebut telah hadir di NTT sejak 2014 dan selama lebih dari satu dekade memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat di berbagai wilayah NTT.
Herry juga dikenal sebagai pendiri dan pengawas LBH Surya NTT. Aktivitas lembaga tersebut mencakup pendampingan masyarakat dalam berbagai persoalan hukum, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.
Ia turut berkecimpung dalam bidang hukum dan kode etik organisasi tersebut. Bahkan, melalui LBH Surya NTT, terdapat Dojo Kempo LBH Surya NTT yang beralamat di Jalan Amanuban Nomor 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Keterlibatan lintas bidang tersebut memperlihatkan luasnya aktivitas Herry di tengah masyarakat NTT.
Figur di Persimpangan Hukum dan Pers
Dengan rekam jejak di bidang hukum, pers, bantuan hukum, pendidikan profesi advokat, hingga olahraga bela diri, Herry F.F. Battileo menjadi salah satu figur yang memiliki pengalaman lintas organisasi di NTT.
Di satu sisi, ia menjalankan profesi sebagai advokat sekaligus memimpin organisasi advokat. Di sisi lain, ia aktif dalam organisasi perusahaan pers dan media online serta menyuarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keberadaan media dan perlindungan hukum bagi wartawan.
Pengaruh seorang tokoh di daerah memang tidak selalu ditentukan oleh satu jabatan. Rekam jejak, pengalaman, jaringan, dan konsistensi dalam menjalankan aktivitas sosial-profesional juga menjadi bagian yang membentuk posisi seseorang di tengah masyarakat.
Selain itu, Herry tidak hanya berada di ruang hukum dan pers. Ia juga memiliki keterlibatan dalam olahraga bela diri Shorinji Kempo melalui Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia (PERKEMI) NTT.
Dengan perjalanan panjang tersebut, Herry F.F. Battileo kini tetap aktif dalam berbagai ruang yang mempertemukan persoalan hukum, pers, media online, dan kepentingan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.(*)
