IKIF Kupang Desak Bupati Segera Tindak Lanjuti SK Pemberhentian Kepala Desa Poto





Kupang — Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Kupang, Marsel Nomeni, mendesak Bupati Kupang agar segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, terkait persoalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa yang telah diaudit oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Kabupaten Kupang.


Marsel mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan dana sebesar Rp218.977.859 yang berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa, termasuk dana untuk jalan tani dan dana SILPA. Temuan tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan masyarakat Desa Poto meminta adanya kejelasan serta tindakan terhadap Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petan.

“Hal ini membuat masyarakat Desa Poto merasa bahwa Kepala Desa Poto, Melki Sedek Petan, tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai kepala desa. Karena itu, masyarakat membuat laporan agar segera ada tindak lanjut terkait pemberhentian kepala desa tersebut,” jelas Marsel.


Ia mengungkapkan bahwa pada 15 Juli 2026, dirinya bersama sejumlah masyarakat Desa Poto telah mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk menyerahkan dokumen terkait LPJ Desa Poto. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang disebut telah menyampaikan akan ada surat panggilan kepada Kepala Desa Poto dalam waktu dekat.

Namun, hingga 22 Agustus 2026, Marsel mengaku belum menerima konfirmasi lebih lanjut terkait tindak lanjut atas pertemuan tersebut.


“Dalam pertemuan bersama pihak Pemda Kabupaten Kupang, ada janji yang meyakinkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada surat panggilan untuk pihak Kepala Desa Poto. Tetapi sampai dengan hari ini tidak ada konfirmasi balik untuk memastikan janji tersebut,” ujarnya.


Menurut Marsel, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Poto. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai proses penanganan laporan dan hasil audit tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian.


“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi saya serta masyarakat pada umumnya, terutama masyarakat Desa Poto. Kami merasa hal ini tidak adil karena sampai saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.


Marsel juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait persoalan LPJ Desa Poto. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan hal penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut.


“Keterbukaan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sangat diharapkan oleh masyarakat Desa Poto, Fatuleu Barat. Keterbukaan kepada publik merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemda Kabupaten Kupang, terutama Bupati Kupang, terkait kejelasan LPJ Desa Poto,” katanya.


Ia menegaskan bahwa kejelasan mengenai LPJ Desa Poto penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.


“Saya menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban tersebut sangat penting untuk dibuka oleh Pemda Kabupaten Kupang agar ke depan dapat menciptakan kemajuan Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, agar lebih baik lagi. Hari ini masyarakat sedang menunggu keterbukaan informasi dari Pemda Kabupaten Kupang, terlebih Bupati Kupang, agar mereka merasakan apa yang sudah diperjuangkan,” ucap Marsel.


Lebih lanjut, Ketua IKIF Kupang itu memperingatkan akan adanya aksi lanjutan apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kejelasan mengenai persoalan tersebut.


“Kalau kejelasan terkait LPJ Desa Poto tidak diperjelas, maka dalam waktu dekat kami bersama masyarakat Desa Poto pada umumnya akan menduduki Kantor Bupati Kupang guna mendapatkan hak yang kami perjuangkan,” tegas Marsel Nomeni.(*)