KALABAHI, ZONALINEWS.COM
Polres Alor melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait informasi yang beredar mengenai pengakuan kontraktor berinisial OM asal Kota Kupang yang mengaku diiming-imingi paket proyek APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2026 oleh empat orang yang disebutnya sebagai pejabat di Kabupaten Alor.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan JurnalTimor.id dan kemudian ramai di media sosial.
Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, SH., menegaskan hingga kini belum ada laporan resmi terkait persoalan tersebut.
“Karena berita ini sudah menjadi konsumsi di media dan media sosial, kami masih melakukan Pulbaket di lapangan,” ujar Kapolres.
Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, Unit Tipikor Satreskrim Polres Alor mendatangi Bagian ULP Setda Alor. Tim dipimpin Kanit Tipikor AIPTU Imansyah.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan Pulbaket atas informasi mengenai kontraktor OM. Anggota Tipikor melakukan klarifikasi terhadap Kepala ULP Yoan Djahari, Kabag Hukum Thertius Lanmai, serta Yus Laa dan Benyamin Dakahamapu.
Kapolres menegaskan Pulbaket belum merupakan pemeriksaan resmi maupun proses hukum terhadap pihak tertentu.
“Secara resmi kita belum melakukan pemeriksaan dan belum ada pemanggilan orang,” katanya.
Kepala ULP Setda Alor Yoan Djahari membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang dari kontraktor OM terkait proyek APBD 2026.
Yoan menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Ia juga mengatakan hingga kini belum membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik atas informasi yang menyebut namanya.
Kapolres mengatakan hasil Pulbaket masih menjadi bahan internal dan belum dapat disampaikan kepada publik.
“Hasilnya saya tidak bisa konsumsi publik. Sebatas itu, sebatas kami saja,” tegasnya.
Kapolres juga menyatakan hingga kini belum ada pihak yang membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana isu yang berkembang.
Apabila dari Pulbaket ditemukan indikasi yang memerlukan tindak lanjut, kepolisian akan menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres menambahkan, pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.(Aty)
