Ketua Koperasi Merah Putih Niki-Niki Klarifikasi Pemberitaan Dana Rp10 Juta




NIKI-NIKI — Ketua Koperasi Merah Putih Niki-Niki, Desem I.G. Tlonaem, S.IP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai persoalan dana sebesar Rp10 juta yang sebelumnya disampaikan oleh warga Niki-Niki, Grace Singly dan Hendro Singly.


Klarifikasi tersebut disampaikan Desem melalui pesan WhatsApp kepada media pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan berjudul “Gagal Dapat Kepastian Dana Rp10 Juta di Koperasi Merah Putih, Korban Layangkan Somasi Terbuka kepada Oknum D.”

Dalam pesannya, Desem mengatakan pihak yang menyampaikan pernyataan dalam pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya. Ia juga menyatakan menerima pemberitaan tersebut dan memilih untuk tidak memperpanjang persoalan melalui perdebatan di ruang publik.


“Itu Ibu Grace punya hak. Tidak-tidak apa, beta terima ini pemberitaan walaupun semua yang beliau omong itu tidak benar, terlalu berlebihan, tetapi tidak apa-apa. Beta menghargai dan menjunjung tinggi kaka punya atensi untuk beta,” tulis Desem.


Menurut Desem, dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik atau pertengkaran. Ia memilih menyerahkan penyelesaian dan pembuktian persoalan tersebut kepada proses dan waktu.


“Nanti hanya waktu yang akan menjawab ini, tidak mau ribut,” ujarnya dalam pesan tersebut.

Desem juga sebelumnya menyampaikan akan mengundang media untuk meliput Rapat Anggota Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.


“Nanti beta undang kaka untuk liput Rapat Anggota Koperasi hari Senin depan ee... Biar semua ini clear,” tulisnya.


Persoalan Dana Rp10 Juta

Sebelumnya, Grace Singly dan Hendro Singly mengaku mengalami kerugian setelah menyetorkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening Koperasi Merah Putih yang menurut mereka berkaitan dengan seorang oknum berinisial D.


Mereka menyebut dana tersebut disetorkan pada 5 Agustus 2025 dan hingga 11 Agustus 2026 belum dikembalikan.

Grace sebelumnya juga menyampaikan bahwa berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, karena belum mendapatkan kepastian mengenai pengembalian dana tersebut, pihaknya kemudian menyampaikan somasi secara terbuka kepada oknum D.


Dalam somasi tersebut, Grace meminta agar dana sebesar Rp10 juta dikembalikan secara utuh dalam waktu tujuh hari. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat iktikad baik dari pihak yang bersangkutan.



Sementara itu, pada Selasa, 18 Agustus 2026, wartawan kembali menghubungi Desem melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi undangan media terkait Rapat Anggota yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.


Dalam komunikasi tersebut, Desem menyampaikan bahwa rapat yang dimaksud hanya diperuntukkan bagi pengurus koperasi.


Ketika wartawan menanyakan mengenai waktu pelaksanaan rapat pengurus tersebut, hingga berita ini ditulis Desem belum memberikan respons.(*)