Niki-Niki, - Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Niki-Niki, Desem I.G. Tlonaem, S.IP., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp10 juta yang sebelumnya disampaikan oleh seorang perempuan berinisial G melalui sejumlah media online.
Desem menegaskan bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening Koperasi Kelurahan Merah Putih Niki-Niki, bukan ke rekening pribadi miliknya. Karena itu, ia membantah tuduhan bahwa dirinya secara pribadi telah melakukan penipuan maupun penggelapan dana.
Menurut Desem, transfer tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi terkait simpanan sukarela di koperasi. Komunikasi awal, kata dia, dilakukan melalui adik G yang tercatat sebagai anggota koperasi, sementara G sendiri bukan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih Niki-Niki.
Ia menjelaskan, pada awalnya komunikasi tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan bisnis koperasi dengan mengidentifikasi potensi usaha lokal. Namun, sejumlah rencana kemudian mengalami kendala akibat perubahan regulasi dan belum optimalnya dukungan terhadap pengembangan usaha koperasi.
Desem juga menegaskan bahwa dana Rp10 juta tersebut masih tersimpan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut persoalan pengembalian dana harus mengikuti mekanisme organisasi koperasi dan diputuskan melalui rapat anggota.
“Secara organisasi pengembalian uang itu ada mekanismenya. Bukan sesuka hati saya,” jelas Desem.
Ia mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, menurut Desem, posisi keuangan koperasi telah dipertanggungjawabkan di hadapan anggota dan sejumlah pihak yang hadir, termasuk unsur pemerintah dan aparat.
Desem menyebut RAT juga merekomendasikan adanya penataan kembali kepengurusan koperasi. Namun, proses tersebut hingga kini belum terlaksana sehingga aktivitas koperasi masih menghadapi keterbatasan pengurus.
Terkait permintaan G agar dana tersebut dikembalikan, Desem mengatakan dirinya bahkan bersedia menggunakan uang pribadi untuk mengembalikannya agar tidak mengganggu keuangan koperasi.
Ia menegaskan akan melakukan rapat anggota untuk mempertanggungjawabkan seluruh persoalan tersebut secara terbuka kepada anggota koperasi.
Selain persoalan dana, Desem juga membantah pernyataan bahwa dirinya pernah menjanjikan pekerjaan kepada G. Ia menjelaskan bahwa pernah terjadi komunikasi bisnis yang berkaitan dengan rencana pengembangan usaha, termasuk pembicaraan mengenai potensi usaha pertambangan, tetapi ia menegaskan tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada yang bersangkutan.
Desem juga meminta media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut agar memberikan ruang pemberitaan yang berimbang dengan memuat klarifikasi dari pihaknya.
Lebih lanjut, Desem menyampaikan somasi kepada G agar menarik kembali pernyataan yang menurutnya menuduh dirinya melakukan penipuan dan penggelapan. Ia memberikan waktu 3 x 24 jam untuk menarik pernyataan tersebut.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Desem menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
“Setelah ini saya akan transfer kembali uang Ibu, pakai uang pribadi saya. Dan saya akan pertanggungjawabkan di rapat anggota,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Desem meminta maaf kepada seluruh anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih Niki-Niki atas polemik pemberitaan tersebut. Ia memastikan rapat anggota akan segera dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi dana dan persoalan yang berkembang.
Desem juga menegaskan bahwa forum tertinggi untuk mengambil keputusan terkait persoalan internal koperasi adalah rapat anggota. Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan musyawarah. (*)
