Rusydi Maga Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kupang




KOTA KUPANG — Perjuangan mencari keadilan bagi seorang anak perempuan di bawah umur terus dilakukan keluarganya setelah anak tersebut diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, SH, mengungkapkan kasus tersebut kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (15/8/2026) sore. Ia mengatakan keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.


Korban diketahui merupakan anak dari F, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan buruh angkut di Pelabuhan Tenau Kupang.


Menurut Rusydi, persoalan bermula setelah keluarga terduga pelaku disebut sempat mendatangi pihak korban untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban menolak penyelesaian tersebut.


“Ini bukan masalah uang, tetapi menyangkut masa depan dan kehormatan anak,” demikian pokok keberatan keluarga korban sebagaimana disampaikan kuasa hukum.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda NTT.

Terduga pelaku berinisial MK, yang disebut merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, MK diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kuasa hukum lainnya, Alexander Peter E. Mahinng, SH, mengatakan korban dan terlapor sebelumnya disebut sempat memiliki hubungan dekat. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan tindak persetubuhan terjadi dalam beberapa kesempatan sepanjang 2025.


Alexander menyebut dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025. Dalam keterangannya, korban diduga mengalami tindakan pemaksaan oleh terlapor di rumah terlapor.

Dugaan kejadian serupa disebut kembali terjadi pada Oktober 2025 dan beberapa kesempatan lainnya.


Tim kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan ancaman terhadap korban berupa penyebaran rekaman pribadi apabila korban tidak memenuhi permintaan terlapor.


Keluarga korban kini berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. (*)